KPK Tangkap Pihak Terkait Kasus Impor, Sita Uang Miliaran dan Emas
surfdiscover — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4 Februari 2026). Operasi yang digelar di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung, berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Lokus Operasi di Kantor Pusat Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu titik operasi berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penyidik KPK mendatangi lokasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Keterkaitan dengan Aktivitas Importasi Swasta
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan konstruksi perkara di sektor impor. Dugaan awal mengarah pada adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan keterlibatan oknum tertentu.
“KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak dalam kegiatan importasi yang dilakukan swasta,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Barang Bukti yang Disita
Usai melaksanakan operasi, penyidik KPK membawa serta sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uing asing.
“Untuk uang senilai miliaran rupiah,” tegas Budi. Tidak hanya uang, penyidik juga menyita logam mulia berupa emas. Berat emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3 kilogram.
Operasi ini menandai komitmen berkelanjutan KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor yang berpotensi merugikan keuangan negara seperti kepabeanan dan impor.
