JAKARTA – Tiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (alias Dokter Tifa), telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses persidangan. Siapa saja yang dimaksud?
Pengacara para tersangka, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa dua saksi meringankan yang diajukan adalah Bambang Harymurti, jurnalis senior dan mantan pimpinan Tempo, serta Syamsuddin Alimsyah, pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel Indonesia).
Selain itu, mereka juga mengajukan empat ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Para ahli ini berasal dari berbagai bidang keahlian, yaitu:
Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, M.Hum, ahli bahasa linguistik forensik dari UPI Bandung
Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, S.H., M.H, ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI)
Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, ahli pidana dari Universitas Trisakti
Prof. Henri Subiakto, ahli IT dari Universitas Airlangga (Unair)
“Keempat ahli ini akan memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus ini,” kata Khozinuddin saat ditemui wartawan pada Senin (17/11/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tidak ditahan. Hal ini karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi mereka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa pihaknya sudah memiliki cukup bukti sebelum menetapkan para tersangka tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Asep Edi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya adalah RS, RHS, dan TT,” lanjutnya.
Editor : TVTOGEL
Sumbe : surfdiscover.com
