JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendudukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai terdakwa atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp137,1 miliar (Rp137.159.183.940) ketika menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang tengah berperkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan pertama hingga proses peninjauan kembali.
“Seluruh uang sebesar Rp137.159.183.940 yang diterima terdakwa harus dipandang sebagai suap, karena berkaitan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar jaksa dalam persidangan.
Tidak hanya menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU melalui penempatan dan pembelanjaan uang hasil korupsi untuk menyamarkan sumber kekayaannya.
“Terdakwa sengaja menyembunyikan asal-usul kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi, sebab pendapatan resminya tidak sebanding dengan harta yang dimilikinya,” jelas jaksa.
Dakwaan juga mengungkap bahwa Nurhadi menempatkan dana sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS di 21 rekening berbeda. Sebagian uang itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) serta kendaraan bermotor seharga Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000).
Secara keseluruhan, JPU menilai tindakan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU, yang menjeratnya atas penerimaan gratifikasi yang dianggap suap serta pencucian uang dengan tujuan menutupi asal-usul hartanya.
Untuk diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2021. Setelah bebas pada 2025, ia kembali ditahan oleh KPK atas dugaan gratifikasi baru dan TPPU.
Sumber : surfdiscover.com
