Implementasi B50 Ditunda, Pilih B40 Sambil Pantau Harga CPO
Epictoto — Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan persiapan teknis untuk implementasi mandatori biodiesel B50, meskipun realisasinya pada semester kedua tahun ini masih bergantung pada perkembangan harga komoditas. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Kami sedang mempersiapkan (implementasi) pada semester kedua. Namun, dengan kondisi harga saat ini, arahan Presiden adalah untuk mempertahankan B40 terlebih dahulu, sambil tetap bersiap untuk B50,” jelas Airlangga.
Premi Harga CPO yang Masih Tinggi
Kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) menjadi pertimbangan utama penundaan ini. Pada Selasa, 13 Januari 2026, harga CPO berjangka Malaysia untuk pengiriman Februari tercatat memiliki premi sekitar 370 dolar AS per metrik ton dibandingkan harga minyak mentah Brent untuk periode yang sama.
Premi ini menunjukkan pelebaran yang signifikan dibandingkan kisaran 300 dolar AS per metrik ton yang terjadi pada Oktober dan November tahun lalu. Tingginya selisih harga ini berdampak langsung pada besaran subsidi yang harus disiapkan pemerintah untuk program biodiesel.
Alokasi dan Persiapan Teknis Berjalan
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi biodiesel sebesar 15,65 juta kiloliter untuk memenuhi mandatori tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,45 juta kiloliter direncanakan akan memperoleh subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Airlangga juga menegaskan bahwa persiapan teknis terus berjalan. Pemerintah masih melakukan serangkaian pengujian lanjutan untuk menilai dampak penggunaan bahan bakar B50 terhadap kinerja dan ketahanan mesin kendaraan, guna memastikan keandalan dan keamanannya.
Wacana Penyesuaian Bea Ekspor
Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa Indonesia berpeluang menaikkan bea ekspor minyak sawit mentah. Menanggapi hal ini, Airlangga mempertegas bahwa keputusan terkait kebijakan bea ekspor CPO dapat diumumkan dalam beberapa hari mendatang, sebagai salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga domestik.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah yang berhati-hati dalam menyeimbangkan antara dorongan penggunaan energi terbarukan, kesehatan fiskal, dan dinamika pasar komoditas global yang fluktuatif.
