Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O atau Whip Pink untuk Euforia
surfdiscover — Bareskrim Polri mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan gas Nitrous Oksida (N2O), yang sering dikemas dalam tabung bermerek “Whip Pink”. Gas ini belakangan banyak disalahgunakan di kalangan tertentu untuk menciptakan euforia dan halusinasi sesaat, terutama di lingkungan tempat hiburan.
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah dan Temuan Polisi
Peringatan ini disampaikan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dalam konferensi pers terkait penyelidikan meninggalnya Lula Lahfah (26) di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita satu tabung gas berwarna pink.
“Produk Whip Pink kerap disalahgunakan di beberapa tempat, termasuk tempat hiburan, dengan tujuan mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat. Cara penggunaannya biasanya dihirup melalui balon, langsung dari tabung, atau menggunakan cartridge,” jelas Zulkarnain di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fungsi Legal dan Regulasi N2O
Zulkarnain memaparkan bahwa N2O sebenarnya dikenal dan digunakan secara legal di dunia medis. Gas ini berperan sebagai analgesik (pereda nyeri) dan anestesi, yang penggunaannya diatur ketat dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Lebih lanjut, N2O termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Di luar sektor medis, N2O juga memiliki aplikasi legal di bidang otomotif, pertanian, dan kuliner. Dalam industri makanan, gas ini digunakan sebagai propelan atau pengembang pada produk krim kocok (whipped cream), sesuai dengan regulasi Badan POM.
Risiko Kesehatan yang Mengintai
Namun, Zulkarnain menegaskan bahwa anggapan yang menyatakan N2O aman karena digunakan di dunia medis adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya. Penyalahgunaan gas ini dapat menimbulkan sejumlah risiko kesehatan yang serius.
“Penggunaan N2O secara tidak tepat dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia (kekurangan oksigen), neuropati (kerusakan saraf), frostbite (luka bakar dingin), defisiensi vitamin B12, dan gangguan kesehatan lainnya,” tegasnya.
Langkah Penegakan Hukum ke Depan
Menanggapi maraknya penyalahgunaan ini, Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM. Tujuannya adalah untuk merumuskan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O di luar jalur yang diizinkan.
“Koordinasi ini dilakukan agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, upaya untuk memasukkannya ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses perumusan,” ujar Zulkarnain.
Imbauan untuk Masyarakat
Berdasarkan risiko yang ada, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O dengan tujuan mencari euforia atau kesenangan sesaat.
“Penyalahgunaan N2O akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa. Untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan, masih banyak cara lain yang lebih sehat. Oleh karena itu, kami berharap penggunaan gas N2O untuk tujuan rekreasi ini dihindari,” tandasnya.
