Bareskrim Ungkap Judi Online Rp3 Triliun yang Dikendalikan dari Kamboja
Bareskrim Polri Ungkap Operasi Judi Online Skala Besar Bermodal dari Kamboja
Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perjudian online (judol) yang disertai dengan dugaan pencucian uang. Jaringan ini diduga kuat dikendalikan dari luar negeri, tepatnya di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial LT (40) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ditemukan Melalui Patroli Siber dan Profiling Mendalam
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan oleh penyidik. Dari patroli tersebut, teridentifikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perjudian online. Tim kemudian melakukan analisis dan profiling mendalam terhadap beberapa situs yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
Dua situs utama yang menjadi fokus penyelidikan adalah Civictoto dan Jalutoto. Kedua platform ini menawarkan beragam jenis permainan judi, mulai dari casino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker. Sistem deposit dan penarikan dana dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di Indonesia, mengindikasikan bahwa sasaran operasi mereka adalah warga negara Indonesia.
Operasional Berbasis di Kamboja dengan Ratusan Miliar Keuntungan
Profil tersangka LT kemudian dikembangkan lebih lanjut. Didapati fakta bahwa pria berusia 40 tahun ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2022. Untuk mengelola operasinya, LT mempekerjakan 17 orang yang terbagi dalam posisi manajer, admin, operator, dan auditor.
Seluruh aktivitas operasional situs-situs judi tersebut dikendalikan dari Kamboja. Yang mencengangkan, dari hasil penyidikan, tersangka diduga meraup keuntungan bersih antara Rp200 hingga Rp300 miliar setiap bulannya. Dalam kurun waktu operasi sekitar tiga tahun, total keuntungan kotor yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3 triliun.
Penangkapan dan Penyitaan Aset Senilai Miliaran Rupiah
LT akhirnya ditangkap secara paksa di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang, pada awal Desember 2025. Setelah menjalani pemeriksaan, ia resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus ini juga disertai dengan penyitaan sejumlah besar barang bukti yang menguatkan dugaan pencucian uang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Uang tunai senilai Rp202 juta.
Empat unit kendaraan bermotor roda dua.
Perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang sebanyak delapan buah.
Logam mulia dengan berbagai berat.
Tiga unit handphone dan buku tabungan.
Kartu ATM sebanyak enam unit.
Dua puluh sembilan tas mewah dan barang bermerek lainnya.
Yang paling signifikan, polisi juga membekukan uang dari rekening penampungan judi online yang nilainya mencapai Rp3,59 miliar.
Pengungkapan ini menandai keberhasilan aparat dalam menindak praktik kejahatan siber transnasional yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
