JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Total ada delapan nama yang masuk daftar pencegahan.
“Betul, ada delapan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Status mereka tersangka, namun bukan tahanan kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan, pencegahan ini diajukan setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak kabur ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Pencegahan dilakukan setelah ada penetapan tersangka. Tujuannya agar mereka tidak meninggalkan Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, kedelapan tersangka masih diperbolehkan bepergian antarkota asalkan memenuhi kewajiban lapor yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan sejumlah pihak tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Salah satu alasan mereka tidak ditahan adalah karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep memerinci, delapan tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Sumber : surfdiscover.com
Editor : Tvtogel
