Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka Hogi Minaya Bukan Pembelaan Terpaksa?
surfdiscover — Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, memberikan pandangan hukumnya terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto. Kasus ini bermula ketika Hogi mengejar pelaku yang menjambret istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku tersebut meninggal dunia.
Pernyataan dalam Kapasitas Akademik
Eddy Hiariej dengan tegas menyatakan bahwa analisisnya disampaikan murni dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, bukan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Hal ini ia sampaikan untuk menghindari kesan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya harus disclaimer dulu, saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum. Karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri Hukum bisa dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat,” ujarnya dalam sebuah acara sosialisasi KUHAP di Jakarta.
Konsep Pembelaan Terpaksa dalam Hukum
Menurut analisisnya, tindakan Hogi Minaya dapat dikategorikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa. Ia memberikan ilustrasi untuk memperjelas argumentasinya.
“Saya mencontohkan, ketika seorang pencuri masuk ke rumah, kepergok pemilik, lalu lari sambil membawa barang curian. Pembelaan terpaksa masih dapat dilakukan selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku,” papar Eddy Hiariej.
Ia kemudian mengaitkan ilustrasi tersebut dengan kasus di Sleman. “Seketika dia (tersangka) lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa. Tapi kan dia masih pegang itu barang curian itu? Maka bisa melakukan pembelaan terpaksa.”
Implikasi Hukum: ‘No Case’
Eddy Hiariej menegaskan bahwa jika suatu tindakan dinilai sah sebagai pembelaan terpaksa, maka secara hukum seharusnya tidak ada kasus yang perlu diproses lebih lanjut.
“Kalau pembelaan terpaksa berarti no case, tidak ada kasus, kira-kira begitu. Sekali lagi, ini saya sampaikan sebagai Guru Besar Hukum Pidana,” pungkasnya, mengulangi penegasan mengenai kapasitasnya yang bersifat akademis dalam memberikan pendapat ini.
