Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan, Ini Aturannya
PTTOGEL — Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat di Jakarta tetap tinggi meski di hari akhir pekan. Kabar baik bagi pengendara, pada hari Sabtu seperti tanggal 27 Desember 2025, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap tidak diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi warga yang hendak beraktivitas, bepergian bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu libur tanpa perlu mempertimbangkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka.
Kapan Ganjil Genap Berlaku?
Secara umum, kebijakan ganjil genap merupakan instrumen pengendali kepadatan lalu lintas yang aktif pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor berdasarkan kesesuaian antara angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.
Pemerintah menetapkan pengecualian pelaksanaannya pada hari Sabtu, Minggu, serta hari-hari libur nasional. Oleh karena itu, selama akhir pekan, masyarakat dapat berkendara dengan bebas tanpa terikat pembatasan nomor ganjil atau genap.
Jam Operasional dan Sanksi Pelanggaran
Pada hari kerja saat aturan aktif, ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu: pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas.
Dasar hukum utama kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan tidak hanya secara manual, tetapi juga melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik jalan.
Imbauan untuk Pengendara
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan, pengendara tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan bertanggung jawab saat berkendara. Potensi kepadatan lalu lintas masih mungkin terjadi, terutama di pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau area tujuan favorit lainnya.
Disarankan untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time, dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui sedang mengkaji pengembangan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu bentuk pengendalian lalu lintas berkelanjutan di masa depan.
