Kasus Noel Kemenaker: Aliran Dana ke Ida Fauziyah Rp 50 Juta
surfdiscover — Nama Ida Fauziyah kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Noel. Dalam keterangannya sebagai saksi, Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada Ida Fauziyah. Aliran dana ini dikaitkan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Besar-besaran
Noel sendiri didakwa melakukan dua tindak pidana utama. Pertama, pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari sejumlah pihak, termasuk ASN di lingkungan Kemenaker, selama masa jabatannya sebagai Wamenaker pada periode 2024-2025.
Jaringan Terdakwa dan Modus Operandi
Aksi pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendirian. Noel disebut berkolaborasi dengan sepuluh orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para korban pemerasan adalah individu yang mengajukan sertifikasi K3, dengan sejumlah nama seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan lainnya telah diungkap dalam persidangan.
Rincian Keuntungan Finansial Para Terdakwa
Keuntungan finansial dari aksi pemerasan tersebut didistribusikan secara detail di antara para pelaku. Berdasarkan dakwaan, Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta. Sementara itu, keuntungan terbesar diduga diterima oleh Irvian sebesar Rp 978,35 juta. Beberapa pihak lain yang juga disebut diuntungkan, meski bukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini, antara lain Haiyani Rumondang (Rp 381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp 288,17 juta), Ida Rochmawati (Rp 652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp 326,12 juta).
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, mantan pejabat tinggi ini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.
