Kebijakan Baru: Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatera
surfdiscover — Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kayu sisa hanyutan akibat bencana banjir di wilayah Sumatera menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Pelaksanaannya wajib dikoordinasikan dengan gubernur, dan hasil akhirnya harus dilaporkan kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera.
Regulasi Baru untuk Percepatan Pemulihan
Sebagai respons atas aspirasi dari para bupati dan wali kota di daerah terdampak, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir di Sumatera.
“Kami memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris ini untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing daerah,” jelas Laksmi Wijayanti, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.
Mekanisme Koordinasi dan Pelaksanaan
Pelaksanaan pemanfaatan kayu sisa ini akan dilakukan secara terpadu melalui Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bekerja di bawah arahan pemerintah pusat. Dalam struktur operasionalnya, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan, dengan koordinasi penuh yang dipimpin oleh gubernur.
Laksmi menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan, sebagai bagian integral dari Satgas, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis secara ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses berlangsung dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Komitmen pada Tata Kelola dan Keseimbangan
Melalui keputusan menteri ini, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan yang tepat antara tata kelola kehutanan yang baik dan percepatan pemulihan wilayah, demi kepentingan terbaik masyarakat yang terdampak bencana.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Februari 2026 oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, secara khusus mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam. Material ini akan digunakan sebagai sumber daya untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Skema dan Peruntukan Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Dalam regulasi tersebut, kayu hanyutan akibat bencana alam ditetapkan sebagai sumber material yang dapat dimanfaatkan, baik dalam bentuk kayu bulat maupun debris dan serpihan kayu.
Pemanfaatannya diperuntukkan bagi beberapa kebutuhan prioritas, yaitu:
Pembangunan dan perbaikan fasilitas umum serta fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian atau permukiman kembali, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya yang dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan skala kebutuhan di lapangan.
Mekanisme pelaporan dirancang dengan jelas: pelaksanaan di lapangan dilaporkan oleh gubernur, dengan tembusan wajib kepada Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, memastikan adanya akuntabilitas vertikal dari daerah ke pusat.
