Kejagung Geledah 16 Lokasi di Sumut dan Riau Kasus Korupsi CPO
surfdiscover — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara dan Riau. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita mencakup berbagai dokumen, alat bukti elektronik, serta beberapa unit kendaraan.
Rentetan Tindakan Hukum Pasca Penetapan Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan dilaksanakan mulai Kamis, 12 Februari 2026, hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan menyusul ditetapkannya sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Lokasi dan Jenis Barang Bukti yang Diamankan
Secara rinci, penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, dan 5 lokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi tempat tinggal pribadi, kantor perusahaan, serta sejumlah tempat lain yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” jelas Anang.
Selain barang-barang elektronik dan dokumen, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza berikut dengan BPKB-nya, serta beberapa kendaraan roda empat lainnya. Secara keseluruhan, sekitar enam unit kendaraan telah diamankan sementara.
Keterkaitan Barang Bukti dengan Perkara
Anang menegaskan bahwa semua barang yang disita memiliki relevansi dengan kasus yang sedang diselidiki. “Pokoknya terkait,” katanya saat menanggapi pertanyaan mengenai apakah kendaraan-kendaraan tersebut disita karena indikasi tindak pidana.
Dia merinci bahwa satu unit Alphard diamankan dari sebuah rumah tinggal di Medan. Sementara itu, tiga kendaraan lainnya ditemukan di lokasi penggeledahan di Pekanbaru. Tidak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan aset lain berupa sertifikat tanah.
Mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, Anang menyatakan bahwa sebagian disita dari kantor perusahaan yang terafiliasi, dan sebagian lainnya berasal dari rumah tinggal para pihak yang terkait dalam penyidikan.
