Komisi III DPR Kritik Penanganan Kasus Hogi Minaya oleh Polres Sleman
surfdiscover — Komisi III DPR RI memberikan kritik keras terhadap Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya.
Kesalahan Penerapan Pasal KUHP Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah keliru dalam menerapkan pasal. Ia merujuk pada Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang intinya mengatur bahwa perbuatan terlarang tidak dapat dipidana jika dilakukan sebagai pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang sedang berlangsung.
“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama, ini disebut Overmacht, yaitu alasan pembenar bahwa seseorang sedang membela diri. Membela diri! Ini bukan persoalan undang-undang lalu lintas. Ada kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Koordinasi yang Dinilai Bermasalah
Safaruddin juga menyoroti peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang melanjutkan kasus ini hingga tahap penyidikan lengkap (P21). Menurut politisi tersebut, terdapat masalah koordinasi antara Polres dan Kejaksaan.
“Jaksa juga ikut, P21 juga diajukan. Koordinasi antara Polres dengan Kejaksaan tidak berjalan dengan benar. Anda berkoordinasi, tetapi hasilnya salah,” tegasnya.
Bantahan Terhadap Pernyataan ‘Tindakan Tidak Seimbang’
Kritik lain diarahkan pada pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada ketidakseimbangan dalam tindakan Hogi. Safaruddin menekankan bahwa Hogi adalah warga sipil yang membela diri tanpa senjata.
“Anda menyebut tidak seimbang? Dia dikejar oleh suami korban. Ini orang sipil, Pak, tidak memiliki apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, justru ketidakseimbangan itu ada pada pihak warga sipil yang mengejar pelaku curas (pencurian dengan kekerasan). Bagaimana bisa disebut tidak seimbang?” kata Safaruddin.
Desakan untuk Menghentikan Kasus
Berdasarkan analisis tersebut, Safaruddin berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dihentikan. Tindak pidana yang sebenarnya adalah pencurian dengan kekerasan, dan karena pelaku utama telah meninggal dunia, proses hukum seharusnya berakhir.
“Jadi, begini-begini, Anda salah menerapkan suatu pasal. Tindak pidananya adalah curas, pencurian dengan kekerasan. Karena tersangkanya telah meninggal dunia, ya selesai, seharusnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” pungkas Safaruddin.
