KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
surfdiscover — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan praktik suap dan penerimaan lain yang tidak sah terkait proses impor.
Enam Tersangka yang Ditetapkan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup. Keenam tersangka tersebut terdiri dari pejabat DJBC dan pihak dari perusahaan importir.
Dari lingkungan DJBC, yang ditetapkan adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024 hingga Januari 2026. Kemudian Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonang (ORL) yang berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manager Operasional PT Blueray.
Lima Ditahan, Satu Masih Buron
KPK telah melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka tersebut. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Namun, satu tersangka, yaitu John Field (JF), dilaporkan berhasil melarikan diri saat operasi penangkapan digelar. Menyikapi hal ini, KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) untuk mencegah pelarian tersangka ke luar wilayah Indonesia. KPK juga meminta agar JF bersikap kooperatif dan menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan menandakan komitmen KPK untuk menindak tegas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha di sektor perdagangan internasional.
