Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
liga335 — Nama Nadiem Makarim disebutkan dalam berkas dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan tersebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar.
Bantahan Kuasa Hukum: Transaksi Internal Korporasi
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebutkan tidak ada kaitannya dengan Nadiem secara pribadi maupun dengan kebijakan kementerian.
“Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 adalah murni transaksi korporasi internal PT AKAB,” ujar Dodi dalam keterangan pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif dalam rangka tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO).
Tidak Ada Bukti Penerimaan untuk Kepentingan Pribadi
Dodi lebih lanjut menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi itu. Tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.
“Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan sistem operasi Chrome OS di Kemendikbudristek.
Klaim Tidak Ada Intervensi dalam Pengadaan
Menurut penjelasan kuasa hukum, Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, atau keputusan khusus untuk memilih laptop Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya terbatas pada memberikan pendapat terhadap masukan teknis yang disampaikan.
“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi. Sementara penyusunan harga satuan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Dodi.
Dugaan Kerugian Negara dan Kronologi Hukum
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain—Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah—jaksa menyatakan bahwa Nadiem menerima uang dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB tersebut disebutkan sebagian besar berasal dari investasi Google.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang mencakup program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan. Para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka dituduh melakukan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta tanpa melalui evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli, setelah sebelumnya ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.
