Nadiem Makarim Dibantarkan di RS Usai Jadi Tersangka Korupsi
Liga335 — Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali mendapatkan penangguhan masa penahanan atau dibantarkan di rumah sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembantaran tersebut dilakukan atas dasar alasan kesehatan. “Yang bersangkutan dibantarkan di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” ujar Anang seperti dikutip dari Antara.
Anang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan tersebut telah dibantarkan sejak Senin malam, 8 Desember, di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Jakarta. Meski mendapatkan penangguhan penahanan, status Nadiem sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum terus berjalan.
Penjagaan Tetap Dilakukan oleh Kejaksaan
Anang Supriatna menegaskan bahwa selama berada di rumah sakit, Nadiem Makarim tetap dalam pengawasan dan penjagaan petugas dari Kejaksaan Agung. “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” tegasnya. Meski begitu, pihak Kejaksaan tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis penyakit atau kondisi kesehatan yang dialami oleh Nadiem.
Riwayat Pembantaran Sebelumnya
Ini bukan kali pertama Nadiem Makarim mendapatkan pembantaran di rumah sakit terkait kasus yang menjeratnya. Pada September 2025 lalu, mantan Mendikbudristek itu juga pernah dibantarkan untuk menjalani suatu tindakan operasi. Informasi dari keluarga, dalam hal ini Sania Makki yang merupakan mertua Nadiem, menyebutkan bahwa operasi yang dijalani waktu itu adalah operasi fistula perianal.
Kasus yang melibatkan Nadiem ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah untuk mendukung program digitalisasi sekolah. Proyek besar tersebut kini sedang diselidiki oleh penegak hukum karena diduga mengandung unsur korupsi yang merugikan keuangan negara.
