Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, 6 Tersangka Ditangkap
Tvtogel — Suasana mencekam melanda kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12/2025). Sebuah insiden pengeroyokan terhadap penagih utang atau debt collector yang kerap disebut ‘mata elang’ berujung ricuh dan menelan korban jiwa. Aksi kekerasan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata ini mengakibatkan satu korban tewas di tempat dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Eskalasi Kerusuhan dan Kerugian Material
Pasca insiden pengeroyokan, situasi sempat memanas. Massa yang emosi melakukan aksi balas dendam dengan merusak dan membakar sejumlah warung tenda serta kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Keadaan tersebut menciptakan ketegangan di wilayah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian material akibat kericuhan ini diperkirakan mencapai angka Rp1,2 miliar.
Pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan segera menyiapkan penataan ulang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang warungnya terdampak kerusakan.
“Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI,” tegas Pramono Anung. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pedagang, debt collector, hingga warga sekitar, kini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian untuk diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. “Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai,” ucapnya.
Proses Hukum: Enam Tersangka Ditentukan
Kepolisian telah bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Hingga saat ini, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang berinisial MET dan NAT tersebut. Menariknya, keenam tersangka tercatat sebagai anggota dari satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan bersama di muka umum atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penetapan tersangka ini menjadi langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan yang merenggut nyawa.
Insiden tragis di Kalibata ini kembali menyoroti potensi konflik dan eskalasi kekerasan dalam praktik penagihan utang, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
