Perpol 10/2025 Dinilai Konstitusional dan Tak Langgar Putusan MK
EPICTOTO— Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, beleid tersebut telah memenuhi asas konstitusionalitas.
Penafsiran atas Putusan MK
Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan MK tersebut hanya menghapus frasa yang dianggap multitafsir, yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara itu, rumusan inti pasal tersebut tetap berlaku.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya masih berkaitan dengan kepolisian,” jelas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Landasan Tugas dan Konstitusi
Lebih lanjut, Habiburokhman merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Berdasarkan landasan ini, penempatan anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga dinilai tidak melanggar konstitusi selama penugasan tersebut dilakukan dalam rangka melayani masyarakat.
“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi serta putusan MK,” tandasnya.
Isi Perpol 10 Tahun 2025
Peraturan yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Aturan yang diundangkan pada 10 Desember 2025 ini membolehkan polisi aktif menjabat di berbagai instansi di dalam dan luar negeri.
Pelaksanaan tugas di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Terdapat 17 instansi yang tercakup dalam aturan ini, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
