Jakarta – Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menetapkan dua pria berinisial S dan FR sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pademangan IV, Gang 32, Kelurahan Pademangan. Aksi itu terjadi pada Selasa (2/12), dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku berinisial S dan FR terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, di Jakarta, Jumat.
Muhaiyin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, SA, baru tiba di rumah setelah membeli air galon. Tanpa menaruh curiga, ia langsung masuk ke dalam rumah sambil membawa galon tersebut.
Tidak lama kemudian, korban merasa sakit perut dan menuju toilet. Setelah keluar, barulah ia sadar bahwa kunci motor masih menempel di kendaraan yang diparkir di depan rumah.
“Saat korban kembali ke luar, motor kesayangannya sudah raib,” tutur Muhaiyin.
Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pademangan, dengan estimasi kerugian sebesar Rp4 juta.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (11/12) sekitar pukul 16.00 WIB, warga berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat.
“Keduanya diamankan oleh warga bersama petugas dan langsung dibawa ke Polsek Pademangan. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muhaiyin.
Editor : PTTOGEL
Sumber : surfdiscover.com
