Putra Pengusaha Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina
surfdiscover — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, mantan Wakil Direktur Optimalisasi Produk di PT Kilang Pertamina Internasional. Putra pengusaha Riza Chalid tersebut divonis hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun.
Putusan dibacakan pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari WIB. Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode 2018 hingga 2023.
Modus Pengaturan Pengadaan Kapal
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Kerry melakukan pengaturan agar PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), sebuah perusahaan yang dimilikinya, memenangkan proses pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina. Pengaturan ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta fair play dalam pengadaan barang dan jasa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp 13,4 triliun.
Proses Persidangan dan Reaksi
Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026. Kerry tampak hadir didampingi oleh istrinya, Atya Sardadi. Ia juga duduk bersama dua mantan rekan kerjanya di Pertamina, Gading Ramadhani dan Dimas Ismoyo, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban terpidana di tubuh BUMN migas terbesar di Indonesia serta latar belakang keluarganya. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis negara.
