Saksi Ungkap Tawaran Umrah hingga LC dari Terdakwa Kasus Kemnaker
surfdiscover — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3), Chairul Fadhly, sebagai saksi. Kehadirannya diminta oleh penuntut umum untuk mengungkap aliran gratifikasi yang diduga diterima dari terdakwa, Irvian Boby Mahendro Putro, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan yang sama.
Julukan ‘Sultan’ dan Pola ‘Berbagi’ Hasil Pemerasan
Jaksa dalam persidangan mengungkapkan bahwa Irvian Boby kerap dijuluki ‘sultan’. Julukan ini melekat karena terdakwa diyakini kerap membagikan hasil pemerasannya dari sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pejabat di Kemnaker.
Rentetan Tawaran yang Ditampik
Jaksa memaparkan serangkaian tawaran yang pernah disampaikan Irvian Boby kepada saksi Chairul Fadhly. Tawaran tersebut beragam, mulai dari perjalanan ke Amerika Serikat dan Eropa, ajakan bermain motor trail di hutan, hingga penawaran untuk naik haji atau umrah. Menanggapi hal ini, Chairul membenarkan bahwa tawaran-tawaran itu memang pernah disampaikan kepadanya, namun ia menolak semuanya.
“Dia ajak umrah, saya bilang tidak usah. Saat itu saya masih menjabat sebagai Sesditjen. Untuk main trail, saya juga tidak berminat,” jelas Chairul di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tawaran Ladies Companion pun Ditolak
Penuntut umum kemudian mendalami tawaran lain, yaitu mengenai teman perempuan untuk berkaraoke atau yang disebut Ladies Companion (LC). Sekali lagi, Chairul menyatakan bahwa ia menampik tawaran tersebut.
“Pernah juga dijanjikan untuk ditemani ladies companion atau pemandu lagu?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Chairul singkat. “Apakah Anda terima?” lanjut jaksa. “Tidak,” tegasnya. Saat ditanya alasan penolakan, Chairul menjawab, “Ya, saya tidak tahu sumber uangnya dari mana.”
Transaksi Tukar Tambah Mobil yang Dianggap ‘Murah’
Chairul mengaku hanya pernah terlibat satu transaksi dengan Irvian Boby, yaitu terkait tukar tambah kendaraan. Ia mengklaim pernah menukar tambah mobil Mitsubishi Pajero miliknya dengan mobil Toyota Land Cruiser milik terdakwa.
Dalam transaksi itu, Irvian Boby hanya meminta tambahan sebesar Rp 300 juta yang dapat dicicil selama dua setengah bulan. Menurut kesaksian Chairul, nilai tambah yang relatif kecil itu ia anggap sebagai bentuk kemurahan hati dari Irvian Boby.
