Polisi resmi menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Siswa berinisial F ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dinyatakan bertindak sendiri tanpa ada kaitan dengan jaringan terorisme.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan pengembangan terbaru penyidikan kasus yang mengguncang dunia pendidikan itu. Berdasarkan penyelidikan sementara, profil pelaku mulai terlihat jelas.
“Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Asep memaparkan, penetapan status ABH ini didasarkan pada hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, terungkap sisi lain kepribadian pelaku.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ABH yang terlibat anak yang tertutup kurang bergaul dan tertarik dengan konten kekerasan dan hal ekstrem,” ujarnya.
Temuan mengejutkan lain yang diungkap, adanya bahan peledak tambahan di lokasi kejadian. Pascaledakan pada Jumat (7/11/2025) lalu, tim penjinak bom berhasil menetralisir tiga bom rakitan lain yang masih aktif.
“Yang pertama kami melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi kejadian oleh Satbrimob, termasuk penjinakan tiga bom rakitan aktif yang ditemukan di dua titik TKP,” kata Asep.
Untuk mengetahui spesifikasi bahan peledak, polisi melakukan pemeriksaan forensik mendalam. Bahan peledak yang berhasil diamankan itu dikirim ke laboratorium pusat untuk dianalisis.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bahan peledak yang digunakan bersama Puslabfor Polri untuk memastikan jenis dan daya ledaknya,” ujarnya.
Editor : pttogel
Sumber : surfdiscover.com
