TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan THT untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan
surfdiscover — Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya. PT TASPEN (Persero) secara resmi telah menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada rute Yogyakarta–Makassar. Penyaluran ini merupakan bentuk konkret jaminan sosial yang diberikan negara kepada ASN yang menghadapi risiko dalam pelaksanaan tugas.
TASPEN turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan, seorang ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui pemberian manfaat ini, diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan dan kepastian finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan Manfaat dalam Upacara Persemayaman
Manfaat THT dan JKK diserahkan langsung kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris yang sah. Proses penyerahan dilaksanakan dalam kegiatan Upacara Persemayaman yang diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Tribuna Phitera Djaja.
Kepastian Perlindungan Finansial dan Beasiswa
Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam pernyataannya menyampaikan dukacita yang mendalam. “Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Keberadaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang menghadapi risiko kerja,” ujarnya.
Henra juga menegaskan bahwa selain manfaat tunai, kedua anak almarhum juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai dengan ketentuan program JKK yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan bersifat komprehensif dan berorientasi pada masa depan keluarga penerima manfaat.
Komitmen Berkelanjutan dalam Penyaluran Manfaat
Penyaluran manfaat ini bukan yang pertama. Sebelumnya, TASPEN telah menyerahkan manfaat serupa kepada ahli waris almarhum Deden Maulana, ASN lain yang wafat dalam peristiwa yang sama, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Proses penyaluran kepada ahli waris almarhum Ferry Irawan dilaksanakan dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. TASPEN menerapkan prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta menjunjung tinggi akuntabilitas.
Dengan demikian, penyaluran manfaat kepada ahli waris kedua ASN KKP yang gugur dalam misi pengawasan laut tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan. Tindakan ini merefleksikan peran strategis TASPEN dalam mendukung negara untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial.
Mewujudkan Rasa Aman dan Masa Depan Terencana
PT TASPEN berkomitmen untuk terus mewujudkan layanan yang transparan dan andal, sehingga setiap ASN dapat merasa aman mengenai masa depannya. Komitmen ini diwujudkan dengan menghadirkan kepastian perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan perencanaan masa depan yang lebih tenang.
Visi dan misi ini sejalan dengan upaya membangun kesejahteraan peserta melalui layanan terbaik, sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi kepada bangsa.
