KPK OTT Bupati Cilacap Diduga Terkait Pengumpulan THR Paksa
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, diduga berawal dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut. Laporan itu mengungkap adanya indikasi perintah dari Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, menjelang perayaan Idulfitri 1447 H atau tahun 2026.
Mekanisme Pengumpulan Dana Diduga Terstruktur
Dana yang dikumpulkan tersebut disebut-sebut akan dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Perintah dari Bupati ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda Sadmoko bersama tiga asistennya, yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Mereka dikabarkan membahas kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp 515 juta. Namun, untuk memenuhi target tersebut, para pejabat justru mematok pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari seluruh satuan kerja di bawah Pemkab Cilacap.
Target dan Realisasi Setoran Perangkat Daerah
Setiap satuan kerja pada awalnya diminta untuk menyetor dana dalam kisaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, nominal yang berhasil dikumpulkan ternyata bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Besaran setoran ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dari Asisten II, Ferry Adhi Dharma.
Bagi perangkat daerah yang dinilai tidak sanggup memenuhi target yang telah ditetapkan, mereka diminta untuk melapor terlebih dahulu. Setelah itu, nominal setoran akan disesuaikan. Proses koordinasi dan penagihan setoran ini dikoordinasikan langsung oleh para asisten sesuai dengan wilayah tanggung jawab masing-masing.
Batas Waktu dan Tekanan Penagihan
Dana hasil pengumpulan itu ditargetkan harus sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2026. Untuk memastikan target tercapai, perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih. Bahkan, dalam proses penagihan ini, turut melibatkan peran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, dilaporkan sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 610 juta. Seluruh dana tersebut dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.
