Mekanisme Tahanan Rumah di KPK: Syarat dan Proses Pengajuan
Status hukum Gus Yaqut resmi berubah menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini dilakukan setelah pihak keluarga menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026, yang kemudian diungkap ke publik pada 21 Maret 2026.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa mekanisme pengajuan status tahanan rumah ini juga terbuka bagi tahanan lainnya yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Proses dan Kewenangan Penelaahan
“Permohonan bisa disampaikan,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pengajuan yang masuk akan otomatis dikabulkan.
Setiap permohonan akan melalui proses penelaahan mendalam oleh penyidik KPK. Hal ini karena kewenangan untuk menetapkan dan mengubah status penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik sebagai pihak yang paling memahami perkembangan kasus.
Alasan Diabulkannya Permohonan
KPK tidak merinci pertimbangan spesifik yang mendasari dikabulkannya permohonan dari pihak Gus Yaqut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa alasan perubahan status bukan dikarenakan kondisi kesehatan tersangka.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pertimbangan kemanusiaan dan permohonan keluarga dapat menjadi salah satu faktor yang ditimbang dalam proses penelaahan, di luar alasan medis.
