KPK Imbau Pimpinan Instansi Pastikan LHKPN Dilaporkan Tepat Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menjelang tiga hari sebelum batas akhir, KPK secara khusus mengimbau pimpinan di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) untuk mengambil peran aktif.
Peran Kunci Pimpinan dalam Membangun Integritas
KPK menekankan bahwa pimpinan memegang peran sentral dalam mendorong kepatuhan dan menumbuhkan budaya integritas di lingkungan instansinya masing-masing. Dengan pemantauan yang proaktif, diharapkan seluruh Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor (PN/WL) dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Batas akhir pengisian dan penyampaian LHKPN ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026. Seluruh proses dilakukan secara mandiri melalui sistem elektronik di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Prinsip Self-Assessment dan Transparansi Publik
Pelaporan LHKPN menganut prinsip self-assessment, yang menuntut kesadaran dan kejujuran setiap individu untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar dan lengkap. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, LHKPN yang telah dinyatakan lengkap kemudian dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Layanan Bantuan dan Tahap Verifikasi
Memahami adanya kendala teknis, KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian. Bantuan dapat diakses melalui website elhkpn, email [email protected], maupun melalui call center KPK di nomor 198.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap berkas sebelum dipublikasikan. Harapannya, dengan kolaborasi semua pihak, tingkat kepatuhan pelaporan dapat meningkat secara optimal hingga batas waktu berakhir. Langkah ini diyakini akan memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia secara berkelanjutan.
