4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyerangan Aktivis KontraS
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut saat ini telah menjalani penahanan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Penahanan dan Status Tersangka
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” jelas Aulia melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026) malam.
Pasal yang Dijatuhkan dan Identitas Pelaku
Mayjen Aulia menyatakan bahwa keempat prajurit, yang berasal dari matra laut dan udara TNI, dikenakan pasal penganiayaan. “Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diduga terlibat dalam insiden penyerangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Jakarta.
Proses Penyidikan dan Kendala
Aulia menambahkan bahwa pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan dari korban, Andrie Yunus. Namun, upaya tersebut belum dapat dilakukan karena alasan medis. Dokter yang menangani korban belum memberikan izin untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK,” jelas Aulia lebih lanjut.
Komitmen Penuntasan Hukum
Atas dasar surat dari LPSK tersebut, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat balasan kepada Ketua LPSK. Surat tersebut berisi permohonan untuk dapat meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai korban.
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tandasnya, menekankan bahwa institusi militer akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
