Pengadilan Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka. Perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta.
Putusan Sela Menolak Keberatan
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (15/4/2026), Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa keberatan-keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara ini.
Dengan keputusan ini, proses persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya perkara untuk sementara waktu ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Pertimbangan Hukum Majelis
Majelis hakim secara mendetail mempertimbangkan setiap poin keberatan dari penasihat hukum. Salah satu poin utama yang diajukan adalah permintaan untuk memisahkan berkas perkara masing-masing terdakwa (splitsing).
Penggabungan Perkara Dinilai Tepat
Majelis berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara tetap relevan dan tepat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan merupakan satu kesatuan peristiwa pidana yang terjadi dalam kurun waktu yang sama.
Meskipun peran setiap terdakwa berbeda, majelis yakin bahwa perbedaan tersebut akan terungkap dengan jelas selama proses pembuktian di persidangan, terutama melalui pemeriksaan terhadap para saksi.
Kewenangan Oditur dan Asas Peradilan
Majelis juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan penggabungan atau pemisahan perkara sepenuhnya berada di tangan Oditur Militer selaku penyusun surat dakwaan. Lebih jauh, penggabungan perkara dinilai selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pendekatan ini juga dianggap dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku, menuju pemeriksaan substansi perkara selanjutnya.
