Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up
Pttogel — Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan materi stand up comedy yang dibawakannya dalam sebuah acara, yang diduga telah melampaui batas hiburan dan masuk ke ranah pencemaran nama baik.
Pelapor dari Organisasi Kepemudaan
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan dari dua organisasi kepemudaan besar, yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan dengan nomor register LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini disampaikan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
Menurut Rizki, materi yang disampaikan Pandji dinilai tidak lagi berada dalam koridor komedi semata. Materi tersebut dianggap telah mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Dampak Sosial
“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta memecah belah bangsa ini,” ujar Rizki kepada wartawan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa materi komedi tersebut berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Narasi yang dibangun dinilai menimbulkan keresahan di antara anggota kedua organisasi tersebut.
“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” tambahnya.
Harapan Pelapor dan Pasal yang Diduga Dilanggar
Pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi, berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan.
Dalam laporannya, Pandji diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 300 dan 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tegas Rizki.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 8 Desember 2025.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2025, dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP,” jelas Budi Hermanto secara singkat.
