Bupati Bekasi Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Rp14,2 Miliar
Bupati Bekasi Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK
epictoto — Berdasarkan penjelasan pihak berwenang, konstruksi kasus dugaan korupsi ini berawal setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2024-2029. Pasca pelantikan, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan seorang pihak swasta, yang dalam artikel ini disingkat SRJ, yang diketahui sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Modus Penerimaan ‘Ijon’ Proyek
Dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang waktu satu tahun terakhir mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara (ADK) diduga rutin meminta uang ‘ijon’ atau fee atas paket proyek kepada SRJ. Permintaan ini dilakukan melalui perantara, termasuk HMK yang merupakan ayah dari Bupati dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Total uang yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK melalui skema ini mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dana tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan yang melibatkan para perantara.
Total Penerimaan Mencapai Rp14,2 Miliar
Selain aliran dana dari SRJ, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lainnya. Total penerimaan dari seluruh sumber ini mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga diterima secara tidak wajar mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik juga mengamankan barang bukti di kediaman Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ yang disalurkan melalui perantara.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan suap ini kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap delapan orang yang terkait. Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana yang cukup.
Setelah pemeriksaan mendalam dan dianggap memiliki alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami dan ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Masa Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Usai penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama ayahnya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
