Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemasangan pelat nomor kendaraan. Kini, kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang akan langsung ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan secara jelas dan dapat terbaca.
Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa pelat nomor belakang merupakan identitas resmi kendaraan dan wajib dipasang. Ketidakhadiran pelat nomor, khususnya di bagian belakang, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dalam pengawasan lalu lintas dan penegakan hukum.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Ini untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di jalan,” tegas AKBP Jhoni.
Ancaman Sanksi dan Denda
Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan bukan main-main. Mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran atas kewajiban memasang TNKB dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Petugas di lapangan akan melakukan razia berkala dan random check untuk menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Masyarakat Diminta Patuh dan Waspada
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan. Selain demi kepatuhan hukum, hal ini juga penting untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan yang tidak dapat dikenali secara resmi.
Khusus bagi pemilik kendaraan baru atau yang masih dalam proses STNK dan TNKB, disarankan untuk membawa dokumen pendukung jika belum memiliki pelat resmi.
Kesimpulan
Memasang pelat nomor kendaraan, terutama di bagian belakang, bukan sekadar formalitas—melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Jadi, pastikan kendaraan Anda sudah lengkap dan sesuai aturan, atau bersiap menerima sanksi yang berlaku.
Baca Juga: Biliar Terus Tumbuh di Indonesia, Efren Reyes: Terima Kasih Dukungannya!