Seorang pria bernama Afriandi (48), warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ST (45). Aksi kekerasan ini terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan pelaku memukul dan mengancam istrinya dengan celurit di depan umum.
Menurut pihak kepolisian, motif tindakan kekerasan ini adalah rasa cemburu. Afriandi marah setelah mengetahui istrinya melakukan panggilan video dengan pria lain selama satu jam, kejadian yang disebut telah berulang kali terjadi. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menjambak rambut korban yang terbaring di tanah sambil menggenggam celurit sepanjang sekitar satu meter, dan mengayunkannya ke arah korban meskipun tidak sampai mengenai tubuhnya.
Setelah video tersebut beredar luas, polisi segera menangkap pelaku pada hari yang sama, Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Afriandi kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mencegah tindakan KDRT, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Janjikan Upah untuk Orang Dewasa ‘Lulusan Barak Militer