Gizi Sebagai Hak Konstitusi dan Pilar Keadilan Sosial
surfdiscover — Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas, menegaskan bahwa pemenuhan gizi yang baik bagi masyarakat bukanlah semata-mata persoalan kesehatan. Lebih dari itu, hal ini merupakan amanat konstitusi dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, gizi adalah fondasi dasar kemanusiaan dan peradaban sebuah bangsa.
Gizi dan Cerminan Kualitas Bangsa
Dalam peringatan Hari Gizi Nasional, Ibas mengutip pernyataan Nelson Mandela yang menyatakan bahwa kualitas suatu bangsa dapat dinilai dari cara negara tersebut memperlakukan anak-anaknya, termasuk dalam menjamin kecukupan gizi mereka. Ia menambahkan, tidak ada cermin yang lebih jujur mengenai jiwa suatu bangsa selain dari perhatiannya terhadap generasi muda.
Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, Ibas menekankan bahwa pemenuhan gizi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hal ini merujuk pada Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan serta pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat. “Keadilan gizi adalah bagian integral dari keadilan sosial,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah dan Evaluasi Kebijakan
Ibas menilai bahwa era kepemimpinan saat ini menunjukkan komitmen yang kuat dan progresif dalam isu gizi. Beberapa program seperti Makan Bergizi Gratis disebut sebagai investasi jangka panjang untuk sumber daya manusia. Selain itu, terdapat penegasan posisi gizi sebagai strategi ketahanan nasional serta integrasi kebijakan gizi dengan agenda pembangunan manusia unggul dan pengentasan kemiskinan struktural.
Meski demikian, sebagai anggota Dapil Jawa Timur VII, Ibas mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus terus menerus dievaluasi dan disempurnakan agar tepat sasaran. Ia mengutip pemikiran peraih Nobel Ekonomi, Amartya Sen, yang menyatakan bahwa kelaparan seringkali bukan disebabkan oleh kekurangan pangan, melainkan oleh ketimpangan akses, keadilan, dan hak.
“Kita tidak boleh menghalangi negara untuk membantu rakyatnya. Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata jika terdapat kebijakan dan program yang masih perlu diperbaiki,” imbuhnya.
Peran Strategis MPR RI
Sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Ibas menegaskan bahwa tugas lembaga tinggi negara tersebut tidak hanya terbatas pada menjaga teks konstitusi. Lebih penting lagi, MPR harus menghidupkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI, penguatan nilai keadilan sosial dalam Pancasila, serta pengawalan arah pembangunan berkelanjutan. Ibas menyatakan bahwa MPR RI memiliki peran strategis untuk memastikan kebijakan gizi nasional benar-benar berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Pembangunan gizi pada hakikatnya adalah pembangunan manusia, bukan sekadar urusan angka dan statistik. Gizi merupakan titik temu antara ilmu pengetahuan, kebijakan negara, dan nilai konstitusi. Tanpa terwujudnya gizi yang adil, keadilan sosial hanyalah akan menjadi slogan semata,” pungkas Ibas menutup pernyataannya.
