Kasus Suap Pajak Rp 75 Miliar, Pegawai Ditjen Pajak Ditangkap KPK
ptslot — Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan awal mula kasus dugaan suap ini berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang disampaikan oleh sebuah perusahaan, yang dalam artikel ini disebut sebagai PT WP, pada periode September hingga Desember 2025.
Pemeriksaan dan Temuan Awal
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran. Hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi potensi kurang bayar PBB yang mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Permintaan Tidak Wajar dan Negosiasi
PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas temuan tersebut. Dalam proses sanggahan ini, terungkap dugaan bahwa seorang pegawai dengan inisial AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta perusahaan untuk melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ senilai Rp 23 miliar.
Asep menjelaskan bahwa istilah ‘all in’ tersebut terbagi menjadi dua komponen. Sebesar Rp 15 miliar dialokasikan untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara sisa Rp 8 miliar dari total tersebut diminta sebagai biaya komitmen untuk AGS. Dana biaya komitmen ini kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk membayar biaya komitmen sebesar Rp 4 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Penurunan Nilai Pajak yang Drastis
Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP menjadi Rp 15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun drastis sekitar Rp 59,3 miliar atau setara 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Penurunan sepihak ini berpotensi menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang signifikan,” tegas Asep.
Modus Pengaliran Dana dan Distribusi
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga melakukan skema dengan membuat kontrak fiktif atas jasa konsultasi keuangan. Uang yang dihasilkan dari kontrak fiktif ini kemudian diberikan secara tunai kepada AGS di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS bersama ASB yang bertindak sebagai Tim Penilai di KPP yang sama, mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta kepada pihak-pihak lainnya,” papar Asep merinci alur distribusi suap.
Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian sanggahan pajak, serta pentingnya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
