Mataram – Mahkamah Agung meningkatkan hukuman penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dalam kasus pelecehan seksual. Vonis sebelumnya selama 10 tahun kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.
“Kasasi penuntut umum diterima. Kasasi terdakwa ditolak, dengan perbaikan pemidanaan menjadi 12 tahun penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan pada 25 November 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, didampingi Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan banding mempertahankan vonis pengadilan pertama, yakni 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan tambahan kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayar.
Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Mataram, Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU TPKS Tahun 2022. Dengan keputusan kasasi ini, tuntutan jaksa akhirnya dikabulkan, sesuai permintaan mereka sejak awal: 12 tahun penjara beserta denda Rp100 juta.
Jaksa menekankan bahwa hukuman tersebut pantas dijatuhkan karena korban berjumlah lebih dari satu orang dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Sumber : surfdiscover.com
