RUU Hukum Acara Perdata Akan Atur Perampasan Aset Tindak Pidana
surfdiscover — Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang ini adalah pengaturan mengenai permohonan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
Mekanisme Perampasan Aset Tindak Pidana
Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, menjelaskan bahwa RUU ini akan menambahkan jenis permohonan baru, yaitu permohonan perampasan aset tindak pidana. Permohonan ini nantinya dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Penyederhanaan Proses dan Acara Cepat
Selain mengatur perampasan aset, RUU Hukum Acara Perdata juga dirancang untuk mengakomodir pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Mekanisme ini khususnya akan diterapkan untuk menyelesaikan perkara-perkara seperti hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi secara lebih efisien.
Penguatan Prosedur Penyitaan
RUU ini juga memperkuat aspek legalitas dalam proses penyitaan. Diatur bahwa pelaksanaan penyitaan wajib dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Saksi-saksi tersebut harus berasal dari perwakilan Pengadilan Negeri setempat serta Lurah atau Kepala Desa di lokasi penyitaan dilakukan.
Kepastian Waktu dan Mekanisme Singkat
Bayu menambahkan, rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum mengenai batas waktu pengajuan permohonan kasasi. Selain itu, diatur juga tenggat waktu untuk penyampaian memori kasasi dan kontra memori kasasi.
“Lebih lanjut, RUU mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak,” jelas Bayu. Mekanisme ini akan melibatkan pemeriksaan oleh hakim tunggal, dengan prosedur yang sederhana dan jelas. Putusan yang dihasilkan dari acara singkat ini dapat segera dieksekusi, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
